Edukasi

Self-Plagiarism: Apakah Tulisan Sendiri Bisa Dianggap Plagiat?

Self-plagiarism adalah penggunaan kembali karya sendiri tanpa mengikuti etika publikasi. Pelajari pengertian, jenis, dampak, dan cara menghindarinya.

04 Agustus 2026 Nisrina Putri Dayani ยท SEO Article Writer 6 menit baca
Self-Plagiarism: Apakah Tulisan Sendiri Bisa Dianggap Plagiat?

Pernahkah kamu berpikir bahwa tulisan yang dibuat sendiri juga bisa dianggap sebagai plagiarisme? Pertanyaan ini sering memunculkan kebingungan karena secara logika seseorang tentu memiliki hak atas karya yang ia tulis. Meski begitu, dalam dunia akademik jawabannya bisa ya apabila karya tersebut digunakan kembali dengan cara yang tidak sesuai dengan etika publikasi.

Istilah yang digunakan untuk kondisi tersebut adalah self-plagiarism. Praktik ini masih sering diperdebatkan karena melibatkan karya milik penulis sendiri, bukan karya orang lain. Walaupun demikian, banyak perguruan tinggi, penerbit ilmiah, dan organisasi akademik telah memasukkan self-plagiarism sebagai persoalan yang perlu dihindari dalam penulisan karya ilmiah.

Untuk memahami mengapa hal tersebut bisa terjadi, pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan self-plagiarism, bentuk-bentuk yang umum ditemukan, alasan mengapa praktik tersebut menjadi perhatian dalam dunia akademik, serta cara menghindarinya ketika menulis karya ilmiah.

Memahami Apa yang Dimaksud dengan Self-Plagiarism

Secara sederhana, self-plagiarism merupakan tindakan menggunakan kembali karya yang pernah dibuat sendiri tanpa memberikan penjelasan atau rujukan yang semestinya. Praktik ini sering muncul ketika seseorang mendaur ulang tulisan lama, kemudian menyajikannya kembali seolah-olah merupakan karya baru.

Pedoman Anti-Plagiarisme Perpustakaan Universitas Gadjah Mada yang mengutip Soelistyo dalam Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika merupakan sumber lain yang menjelaskan sudut pandang ini. Self-plagiarism terjadi ketika penulis menerbitkan kembali karya ilmiah sebelumnya tanpa melakukan perubahan yang signifikan atau mengirimkan makalah ilmiah yang sama ke berbagai media publikasi.

Bentuk plagiarisme ini juga dijelaskan oleh University of Oxford sebagai auto-plagiarism. Sesuai dengan aturan akademiknya, karya yang telah diajukan atau diterbitkan sebelumnya tidak boleh diajukan kembali untuk penilaian tanpa persetujuan terlebih dahulu. Meskipun dapat dijadikan sebagai bahan rujukan, penulis tetap harus mencantumkan kutipan yang tepat terhadap karya yang disebutkan sebelumnya.

Di Indonesia, Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 mengatur mengenai pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi. Walaupun peraturan tersebut tidak secara khusus membahas self-plagiarism, kode etik publikasi ilmiah yang diterbitkan LIPI melalui Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 menjadikan praktik tersebut sebagai salah satu bentuk pelanggaran etika publikasi ilmiah.

Bentuk Self-Plagiarism yang Perlu Diketahui

Praktik self-plagiarism tidak selalu muncul dalam bentuk yang sama. Literatur mengenai etika publikasi ilmiah umumnya membaginya menjadi tiga bentuk yang paling sering ditemukan, yaitu text recycling, redundant atau duplicate publication, serta salami-slicing atau data fragmentation.

1. Text Recycling

Text recycling terjadi ketika penulis menggunakan sebagian teks yang telah ditulis sebelumnya dalam karya tulis berikutnya. Dalam kondisi tertentu, tindakan semacam ini dianggap sah, terutama jika teks yang ditulis sebelumnya belum diterbitkan dan karenanya tidak dilindungi hak cipta oleh penerbit mana pun, seperti proposal penelitian, presentasi, dan tesis yang belum diterbitkan.

Situasinya menjadi berbeda ketika penulis menggunakan teks yang telah diterbitkan tanpa kutipan apa pun atau tanpa menyebutkan bahwa teks yang digunakan tersebut sebelumnya telah diterbitkan. Penggunaan ulang seperti ini dapat menimbulkan kesan bahwa seluruh naskah ditulis baru, padahal pada kenyataannya, sebagian darinya telah diterbitkan sebelumnya.

2. Redundant atau Duplicate Publication

Bentuk berikutnya terjadi ketika satu karya ilmiah dipublikasikan pada lebih dari satu jurnal atau media tanpa sepengetahuan pihak penerbit. Isi naskah umumnya memiliki tingkat kemiripan yang sangat tinggi dan setidaknya melibatkan penulis yang sama.

Hal ini dianggap tidak etis karena dapat menyebabkan duplikasi dalam literatur ilmiah. Selain itu, para editor dan peninjau harus mengevaluasi naskah-naskah yang telah diterbitkan di tempat lain.

3. Salami-Slicing atau Data Fragmentation

Berbeda dengan duplicate publication, salami-slicing tidak menerbitkan satu naskah yang sama secara berulang. Penulis justru mengambil satu studi dan membaginya menjadi beberapa artikel, di mana masing-masing hanya membahas sebagian kecil dari hasil penelitian secara keseluruhan.

Hal ini membuat pembaca mengira bahwa artikel-artikel tersebut berasal dari studi yang berbeda-beda, sehingga membuat literatur ilmiah menjadi tidak transparan.

Mengapa Self-Plagiarism Menjadi Masalah?

Sekilas, self-plagiarism mungkin tampak tidak bermasalah karena penulis hanya menggunakan karyanya sendiri. Namun, sikap terhadap masalah ini tetap menjadi perdebatan. Bagaimanapun, banyak lembaga pendidikan dan penerbit akademis menganggap fenomena ini tidak etis dan tidak diinginkan.

Salah satu alasannya berkaitan dengan transparansi akademik. Pembaca berhak mengetahui apakah tulisan tersebut mengandung hal baru atau hanya mengulang sesuatu yang telah diterbitkan sebelumnya. Hal ini penting agar evaluasi makalah dapat dilakukan secara objektif.

Aspek lain berkaitan dengan masalah hak cipta. Karya tersebut mungkin mengandung materi yang tidak lagi menjadi milik penulis, melainkan milik penerbit yang telah membelinya. Mengulang isi sebuah artikel ketika aturan hak cipta tidak dipatuhi merupakan pelanggaran hukum atau kontrak.

Praktik ini juga dapat memengaruhi kualitas literatur ilmiah. Publikasi yang memiliki isi sama atau sangat mirip berpotensi menimbulkan kesan bahwa ada lebih banyak penelitian mengenai masalah tersebut. Kondisi tersebut dapat memengaruhi proses telaah pustaka, analisis penelitian terdahulu, hingga penyusunan systematic review atau meta-analysis.

Perbedaan perspektif jelas masih terlihat di antara berbagai organisasi akademis. Sebagai contoh, JIBS secara tegas mengkategorikan plagiarisme diri sebagai pelanggaran kode etik penulisan. Sebaliknya, APSA menekankan pentingnya memberi tahu para editor secara jelas apabila sebuah naskah diajukan secara bersamaan ke beberapa jurnal. Kedua organisasi tersebut mengutamakan transparansi sebagai salah satu aspek utama dalam publikasi ilmiah, terlepas dari perbedaan pendekatan yang mereka terapkan.

Cara Menghindari Self-Plagiarism

Menghindari self-plagiarism tidak selalu berarti penulis sama sekali tidak boleh menggunakan karya sebelumnya. Yang lebih penting adalah memahami batasannya, bersikap terbuka terhadap riwayat publikasi, dan mengikuti ketentuan yang berlaku di institusi maupun penerbit.

1. Gunakan karya sebelumnya secara terbuka

Jika pembahasan atau data dari penelitian terdahulu memang perlu digunakan kembali, cantumkan rujukan yang sesuai sehingga pembaca mengetahui asal materi tersebut.

2. Pahami kebijakan kampus atau penerbit

Setiap institusi memiliki aturan yang berbeda mengenai penggunaan ulang karya ilmiah. Membaca pedoman sebelum mengirim naskah dapat membantu menghindari pelanggaran yang sebenarnya tidak disengaja.

3. Hindari mengirim naskah yang sama ke lebih dari satu penerbit

Satu artikel sebaiknya hanya berada dalam satu proses publikasi, kecuali terdapat persetujuan atau ketentuan lain dari pihak terkait.

4. Lakukan parafrase jika pembahasan perlu dikembangkan

Mengembangkan penelitian sebelumnya bukan berarti menyalin kembali isi naskah lama. Tulisan baru sebaiknya memberikan analisis, data, atau pembahasan yang benar-benar menambah nilai terhadap publikasi sebelumnya.

5. Cantumkan sitasi meskipun mengutip karya sendiri

Referensi terhadap publikasi terdahulu tetap diperlukan karena pembaca perlu mengetahui hubungan antara penelitian yang sedang dibaca dengan karya yang pernah diterbitkan sebelumnya.

6. Periksa naskah sebelum dipublikasikan

Pemeriksaan similarity dapat membantu menemukan bagian yang masih memiliki tingkat kemiripan tinggi sehingga penulis memiliki kesempatan melakukan evaluasi sebelum naskah dikirim.

Kesimpulan

Self-plagiarism menunjukkan bahwa persoalan plagiarisme tidak selalu berkaitan dengan penggunaan karya milik orang lain. Menggunakan kembali tulisan sendiri tanpa penjelasan yang memadai juga dapat menimbulkan persoalan etika, terutama ketika karya tersebut telah dipublikasikan atau hak ciptanya berada di tangan penerbit.

Memahami batasan penggunaan ulang karya, mencantumkan referensi dengan benar, dan mengikuti pedoman publikasi menjadi langkah penting untuk menjaga integritas akademik. Dengan cara tersebut, setiap karya ilmiah tidak hanya memenuhi kaidah penulisan, tetapi juga mencerminkan transparansi dan kejujuran dalam proses publikasi.

FAQ

Apakah menggunakan skripsi sendiri untuk menulis artikel jurnal termasuk self-plagiarism?

Tidak selalu. Pengembangan skripsi menjadi artikel jurnal dapat dilakukan selama mengikuti ketentuan institusi atau penerbit, memberikan perubahan yang substansial, serta mencantumkan rujukan apabila diperlukan.

Apakah mengutip karya sendiri harus tetap menggunakan sitasi?

Ya. Publikasi sebelumnya tetap perlu dicantumkan sebagai referensi agar pembaca mengetahui bahwa sebagian pembahasan berasal dari karya yang telah dibuat atau diterbitkan sebelumnya.

Apakah self-plagiarism diatur dalam peraturan di Indonesia?

Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 mengatur pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi, sedangkan pembahasan mengenai self-plagiarism dapat mengacu pada kode etik publikasi ilmiah, termasuk Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 yang menjadikannya sebagai bagian dari pelanggaran etika publikasi ilmiah.

#self plagiarism #plagiarisme #karya ilmiah #etika akademik #penulisan ilmiah #mahasiswa #skripsi #similarity turnitin